Kompas.com mencatat, ada empat kasus dugaan atau terindikasi korupsi yang terekspose ke publik pada tahun 2021 ini.
Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan yang ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret 2021.
Kedua, KPK kini mulai memeriksa adanya indikasi korupsi dalam rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pada kasus itu, tahapnya masih permintaan keterangan sejumlah pihak.
Kasus ketiga melibatkan dua pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara Rp 39 miliar.
Terakhir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulai penyelidikan kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Pengadaan lahan di Munjul
Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini bermula saat BUMD DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yorry C Pinontoan, hendak membeli tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
Dalam pengadaan lahan tersebut, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta perjanjian jual beli berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry dengan pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama dengan penandatanganan perjanjian, Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar ke rekening Anja Runtuwene. Berselang beberapa waktu, Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar.
Namun hingga kasus tersebut terungkap, uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak diteruskan kepada pemilik tanah yang sesungguhnya, yaitu konggregasi suster Corulus Boromeus (CB).
PT Adonara, yang rupanya bertindak sebagai makelar tanah, disebut hanya membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar kepada konggregasi suster CB. Karena tak kunjungi dilunasi, perjanjian itu dianggap batal. Uang muka yang sudah dibayarkan, sejumlah Rp 10 miliar, dikembalikan oleh konggreasi suster CB.
Penyelenggaraan Formula E
Kasus kedua yang sedang ditangani KPK yaitu proses penyelidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik sedang bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi.
"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021).
Dalam kasus itu, KPK pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk dimintai keterangan.
Pemprov DKI Jakarta bersama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pencegahan korupsi Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 itu didampingi pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yaitu PT Jakarta Propertindo.
Penangkapan dua pimpinan cabang Bank DKI
Kasus ketiga ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangkap dua pimpinan cabang Bank DKI yaitu cabang Permata Hijau dan cabang Muara Angke yang terjadi 16 November 2021. Bank DKI merupakan BUMD milik Pemprov DKI.
Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau berinisial JP ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dengan durasi waktu yang sama.
Kedua pimpinan cabang Bank DKI itu ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi karena memalsukan data debitor periode 2011-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah dua pimpinan cabangnya ditangkap.
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry.
Pengadaan lahan Cipayung
Kasus keempat diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta.
Distamhut DKI Jakarta disebut pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Pengadaan lahan di Cipayung itu disebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Setelah memenuhi kualifikasi, Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 17 November 2021.
"Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/09055671/4-kasus-dugaan-korupsi-di-lingkungan-pemprov-dan-bumd-dki-saat-ini