Salin Artikel

Pengertian UMP dan UMK, serta Cara Menghitungnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 di angka Rp 4.453.935.

Angka ini naik Rp 37.749 dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan UMP Jakarta ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies, Minggu (21/11/2021).

Apa itu UMP dan UMK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang UMP, ada baiknya terlebih dahulu memahami istilah upah minimum.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).

UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.

Setalah UMP ditetapkan oleh Gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.

Cara menghitung UMP dan UMK

Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan, dilansir Kontan.co.id.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

(Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta, Kontan.co.id/ Vendy Yhulia Susanto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/13510181/pengertian-ump-dan-umk-serta-cara-menghitungnya

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke