Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro: Ipda OS Jadi Tersangka, Korban Mengaku Wartawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status Ipda OS selaku penembak, sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).

Dia mengungkapkan, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selanjutnya kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka dalam proses penyidikan.

Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, kata Zulpan, penyidik mendapatkan informasi bahwa penembakan tersebut bermula ketika Ipda OS mendapatkan laporan pembuntutan terhadap warga berinisial O.

Pembuntutan itu dilakukan oleh dua korban berinisial PP dan MA, serta dua saksi lain yakni IM dan PCM. Keempatnya terlibat cekcok dengan Ipda OS saat akan diberhentikan.

Anggota kepolisian dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) itu akhirnya melakukan penembakan karena merasa terancam atas tindakan keempat orang tersebut.

Motif Ipda OS menembak

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Ipda OS menembak dua korban di Exit Tol Bintaro untuk membela diri.

Zulpan mengatakan bahwa pada saat kejadian, korban PP dan MA bersama dua saksi berada dalam satu mobil dan hendak menabrak Ipda OS.

"Kendaraan ini berupaya menabrak," ujar Endra kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Karena merasa terancam, kata Zulpan, Ipda OS akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan.

Namun, kedua korban dan para saksi disebut tidak mengindahkan peringatan itu.

Ipda OS pun kembali membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai kedua korban.

"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.

Akibat peristiwa itu, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Kendati demikian, Zulpan menyebut bahwa aksi penembakan itu tidak bisa dibenarkan, walaupun Ipda OS mengaku mendapat perlawanan dan hendak membela diri.

"Dengan dijadikan sebagai tersangka berarti tentunya sudah dianggap apa yang dilakukan itu salah," kata Zulpan.

Korban buntuti pegawai Pemprov DKI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keempat orang itu membuntuti O adalah untuk melakukan investigasi. Kepada penyidik, korban dan saksi mengaku berprofesi sebagai wartawan.

"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya," kata Zulpan.

"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar dia.

Zulpan mengungkapkan, investigasi tersebut dilakukan dengan memata-matai O yang saat itu sedang bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ujar dia.

Menurut Zulpan, O yang menggunakan mobil berpelat RFJ merupakan seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sosok O dan jabatannya di Pemprov DKI Jakarta.

"Pelatnya RFJ, berarti dia pegawailah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti (detailnya) kami sampaikan lagi ya," ucap Zulpan.

Penyidik juga sudah melakukan pendalaman soal kendaraan berpelat dinas yang digunakan oleh O pada saat kejadian. Dari situ, Zulpan memastikan bahwa O memiliki kewenangan untuk menggunakan kendaraan berpelat dinas tersebut.

"Kalau kewenangannya itu sudah kami teliti mobil itu, iya benar. Atas namanya saya enggak mengecek lagi, " kata Zulpan.

Ipda OS belum ditahan

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS selaku tersangka kasus penembakan dua orang berinisial PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Hal itu karena Ipda OS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Propam.

"Yang jelas hari ini sudah dijadikan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik sampai saat ini masih harus melakukan pendalaman dan segera menindaklanjuti perihal penahanan terhadap tersangka Ipda OS.

"Tentunya nanti proses hukum kaitannya dengan tersangka ini sudah mengikat. Artinya kebebasannya juga sudah terkekang. Nanti penyidik akan bergerak seperti itu," ungkap Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/10125501/sederet-fakta-kasus-penembakan-di-exit-tol-bintaro-ipda-os-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke