Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim dari PN Tangerang menanyakan alasan Rachel menolak untuk dikarantina.
"Kesalahan saya saja," jawab Rachel.
Majelis hakim yang tak puas dengan jawaban tersebut lantas kembali bertanya soal alasan Rachel kabur dari karantina kesehatan.
Rachel kemudian mengaku tak mau karantina seusai pulang dari Amerika Serikat karena merasa tak nyaman saat karantina.
Dia merasakan hal tersebut saat menjalani karantina kesehatan seusai tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab.
"Sebelumnya saya pernah karantina (kesehatan) dan enggak nyaman. Sebelumnya pulang dari Dubai, (karantina) lima hari," ungkap dia.
Oleh majelis hakim, Rachel dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Tiga terdakwa lainnya adalah Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/18015241/kabur-dari-karantina-rachel-vennya-saya-pernah-karantina-enggak-nyaman