JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme, Munarman, kini tengah disibukkan dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Munarman, pada Rabu (15/12/2021), tengah mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur.
Siapakah Munarman?
Pria yang lahir di Palembang pada 16 September 1968 ini memulai kariernya dengan menjadi seorang relawan di sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di kota kelahirannya pada tahun 1995.
Sekitar tahun 1997, Munarman kemudian menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.
Tak berhenti di situ, Munarman sempat menjadi Koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.
Di instansi yang sama, dia juga sempat menjabat sebagai Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta.
Jadi Ketua YLBHI
Di tahun 2002, Munarman mulai menjabat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) sampai tahun 2007
Dua bulan menjabat, Munarman mengungkapkan bahwa YLBHI tengah mengalami krisis keungan dan terancaman kolaps jika tidak ada suntikan dana segar.
Dewan Pengurus YLBHI terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Langkah tersebut guna menutup makin menipisnya uang kas YLBHI. Padahal, setiap bulan YLBHI butuh dana operasional Rp 1,5 miliar.
Masuk ke lingkaran FPI
Berdasarkan keterangan rekan-rekannya, minat Munarman terhadap gerakan Islam timbul saat dia menjadi anggota Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tahun 2002.
Saat itu, Abu Bakar Ba'asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara.
Selepas dari keanggotan tim tersebut, Munarman mulai mengikuti kegiatan organisasi politik pan-Islamis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI saat ini sudah dilarang keberadaannya di Indonesia.
Dari kedekatannnya dengan HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam garis keras.
Salah satunya adalah eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namanya Besar di FPI
Perkenalannya dengan Habib Rizieq Shihab membawa Munarman bergabung dengan FPI.
Di FPI, Munarman sempat menduduki sejumlah posisi penting, seperti Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Juru Bicara FPI, dan yang terakhir Sekretaris Umum FPI.
Ketika menjabat Panglima KLI di tahun 2008, Munarman sempat divonis penjara 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rizieq Shihab.
Majelis Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Hal ini terjadi dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008.
Insiden siram air saat live talkshow
Warga Indonesia dibuat bertanya-tanya saat Munarman menyiramkan air teh ke muka seorang narasumber dalam acara live talkshow di sebuah stasiun televisi swasta.
Adegan siram air teh yang dilakukan Munarman ke sosiolog Tamrin Amal Tomagola di acara "Apa Kabar Indonesia" di TV One menjadi buah bibir warga kala itu.
Tak butuh waktu lama, adegan tersebut mulai beredar di Facebook dan Twitter.
Saat itu, potongan insiden tersebut memenuhi media sosial dalam bentuk gambar hingga video.
Reaksi dari pengguna media sosial pun beragam. Kebanyakan mencaci, tetapi tidak sedikit yang setuju pada tindakan Munarman.
Di sisi lain, tidak sedikit pengguna Twitter mendukung tindakan Munarman, yang kala itu menjabat sebagai Jubir FPI.
Warganet beralasan, apa yang dilakukan Tamrin tidak etis karena memotong bicara seseorang, terlebih kemudian menunjuk muka Munarman.
Menanggapi kehebohan akibat insiden tersebut, akun resmi stasiun televisi pengelola acara bincang-bincang itu, @akipagi_tvone, menuliskan permohonan maaf.
Ditangkap Densus 88
Pada 27 April 2021, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar.
Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Adapun Munarman juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Berdasar keterangan polisi, Munarman turut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman kemudian menjalani sidang perdananya atas kasus tersebut pada 1 Desember 2021.
Hingga Rabu ini, Munarman masih menjalani agenda persidangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/13503731/rekam-jejak-munarman-jadi-pengacara-abu-bakar-baasyir-masuk-lingkaran-fpi