TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual sekaligus pemuka agama, Ahmad Saiful, disebut sebagai eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
Adapun Saiful diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada April 2021.
Status Saiful sebagai bekas Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete disampaikan oleh Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi.
Adapun Saiful merupakan salah satu warga RT02/RW03, Kelurahan Cipete.
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucapnya saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
Edy mengungkapkan, Saiful acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, usai FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.
Edy mengatakan, Saiful bukanlah warga asli RT02 itu. Dia datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu.
Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.
Dalam kesehariannya, Saiful tergolong warga yang pendiam.
"Dia enggak mau nyampur sama masyarakat lain. Dia mau bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri. Sering benturan juga," urai Edy.
"Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini," sambungnya.
Dia menambahkan, sikap tidak berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.
"Begitu juga sih. Enggak luwes lah, gimana gitu," sebut Edy.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/16/11382781/pemuka-agama-terjerat-kasus-pelecehan-seksual-dikenal-sebagai-eks-ketua