JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihak Apindo siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dia mengatakan, ketika peraturan gubernur terkait UMP tersebut sudah keluar, Apindo akan langsung memproses tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengenai TUN, tentu kami menunggu pergubnya, kalau pergubnya keluar kita langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Hariyadi menjelaskan, pergub yang dikeluarkan untuk menentukan kenaikan UMP akan menjadi dasar tuntutan.
Setelah pergub dikeluarkan, Apindo akan berkoordinasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta untuk melakukan gugatan.
Sedangkan terkait tanggapan keberatan, Hariyadi mengatakan Apindo sudah berkirim surat ke Pemprov DKI Jakarta dan juga Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau surat (keberatan) sedang kami siapkan hari ini," tutur dia.
Surat yang disampaikan berisi keberatan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Segera kami siapkan memang terhadap langkah (merevisi UMP) tersebut kami sangat keberatan," tutur Hariyadi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kenaikan UMP tersebut, kata Anies, untuk memberikan hidup layak bagi pekerja dan tidak memberatkan bagi pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/15372771/siap-gugat-anies-ke-ptun-apindo-tinggal-tunggu-pergub-kenaikan-ump-terbit