JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mewajibkan penumpangnya divaksinasi Covid-19 secara lengkap untuk melakukan perjalan udara. Aturan itu berlaku sejak Jumat (24/12/2021) ini.
Kendati demikian, ada dua jenis penumpang yang tak diwajibkan divaksinasi Covid-19 untuk terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka adalah pelaku perjalanan yang karena alasan medis belum divaksinasi Covid-19 dua dosis namun hendak melakukan pengobatan ke luar kota dengan menumpangi pesawat.
Selain itu mereka yang mendapat dispensasi dari kewajiban vaksinasi Covid-19 dua dosis ialah anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Aturan tersebut bersumber dari surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Kendati demikian, dua jenis penumpang tadi wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/14283061/bandara-soekarno-hatta-wajibkan-vaksin-covid-19-2-dosis-kecuali-untuk-2