JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, pinjaman PT Pembangunan Jaya Ancol kepada Bank DKI sesuai dengan aturan.
Dia mengatakan tidak ada larangan BUMD meminjam uang ke Bank DKI sepanjang memenuhi ketentuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sepanjang engga langgar aturan PJK enggak ada masalah," ujar Riyadi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Riyadi mengatakan, beberapa BUMD selain PT Pembangunan Jaya Ancol juga pernah meminjam uang ke Bank DKI.
"Beberapa BUMD kita juga (selain Ancol) ada yang pinjam ke Bank DKI tapi ada batasannya, ada aturannya di OJK," ujar dia.
Namun Riyadi belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan digunakan untuk keperluan persiapan Formula E Jakarta 2022.
Dia menyebut akan mengecek lebih mendalam kegunaan dari pinjaman uang Rp 1,2 triliun yang diterima Ancol dari Bank DKI.
"Kalau pinjam untuk apa saya belum cek, nanti saya cek dulu," kata dia.
Klarifikasi Bank DKI
Sekretaris perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan kredit sebesar Rp 1,2 triliun ke Ancol untuk tambahan modal kerja operasional.
Selain itu, ada juga kredit investasi Rp 515 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp 334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur Ancol.
"Dengan demikian penyaluran kredit terbuet tidak ada kaitannya dengan E-Formula," kata Herry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/16042691/bp-bumd-sebut-pinjaman-ancol-rp-12-triliun-ke-bank-dki-tak-langgar-aturan