BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga korban menangkap sendiri pelaku, A (35), yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial S (11).
Hal ini dilakukan karena laporan mereka dicueki polisi.
DN (34), ibu korban mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.
Mendengar ia dilaporkan, A kemudian mencoba kabur ke Surabaya.
DN dan keluarga sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Polisi malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak menangkap pelaku guna diserahkan ke polisi.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucap DN.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku. Sampai dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," tutur DN.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan terhadap A lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tutur dia.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016," ucap dia.
A diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, S diduga dicabuli A yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan A dengan cara mengiming-imingi korban ditraktir makan kepiting.
Orangtua korban, DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita.
"Baru cerita kemarin Senin (20/12/2021) malam, sebelumnya anak saya sempat cerita-cerita juga ke neneknya," kata DN di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021).
Pelaku, lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Latar belakang pelaku merupakan penjaga warung.
"Saya enggak pernah curiga karena tetangga sendiri," ucap DN.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya, pelaku sering bilang nanti dikasih uang Rp 2.000, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terang DN.
Usai kejadian tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/10541061/merasa-laporan-dicueki-polisi-keluarga-korban-tangkap-sendiri-pelaku