Salin Artikel

Kasus Richard Lee Akses Ilegal Medsos yang Disita Polisi: Tak Ikhlas Dipenjara dan Ajukan Penangguhan

Richard Lee ditahan seusai penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan rangkaian penyidikan dan melimpahkan kasus yang menjerat Richard ke kejaksaan.

"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Senin (27/12/2021) malam.

Menyusul hal itu, kuasa hukum Richard Lee berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

Tak terima dipenjara

Beberapa hari sebelumnya, Richard menyatakan tidak terima jika harus dipenjara karena tak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan penyidik.

"Demi Tuhan, langit, bumi, lahir, batin, saya tidak ikhlas saya dipenjara. Saya tidak ikhlas dituduh seperti ini," kata Richard.

Richard mengaku tidak pernah mengakses secara ilegal akun Instagram miliknya yang sudah disita polisi.

Akun tersebut menjadi barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dia mengeklaim hanya mengunggah konten di akun Facebook pribadinya yang ternyata terintegrasi dengan Instagram miliknya.

Alhasil, konten itu juga terunggah di akun Instagram milik Richard dan membuat dia dianggap mengakses barang bukti itu secara ilegal.

Richard pun heran harus ditahan dan terancam hukuman 8 tahun penjara atas kejadian tersebut.

"Ini UU yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan saya nih yang salah?" tanya Richard.

Kuasa hukum Richard, Razman Nasution, mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi, atau menge-hack Instagram yang telah disita Cyber Crime Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ajukan penangguhan penahanan

Razman menjelaskan, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata Razman.

Menurut Razman, kliennya sangat mungkin ditahan oleh kejaksaan selama proses persidangan.

Pasalnya, Richard berdomisili di Palembang, sedangkan kasusnya bergulir di wilayah Polda Metro Jaya.

"Karena Richard berdomisili di Palembang, karena itu maka kondisi yang harus dilalui oleh Richard dia harus mengalami penahanan," kata Razman.

Meski begitu, Razman meyakini bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dan idealnya jaksa jangan lagi tahan. Ini kenapa karena Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," ucap Razman.

Razman menambahkan, pihaknya bakal membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pengadilan.

"Saya akan buktikan klien saya tidak bersalah di pengadilan. Dia tidak sadari akses itu dan dia tidak sengaja bobol. Dia juga berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Berawal dari pencemaran nama baik

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.

Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Richard diduga hilangkan alat bukti

Beberapa bulan kemudian, perseteruan antara Richard dan Kartika yang sempat redup kembali mencuat.

Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard yang beredar luas di media sosial.

Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.

Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.

Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021).

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," kata Rovan.

Tak lama kemudian, Richard dibebaskan setelah dikunjungi istri dan Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Richard akhirnya ditahan lagi sejak 27 Desember 2021 malam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/29/08305701/kasus-richard-lee-akses-ilegal-medsos-yang-disita-polisi-tak-ikhlas

Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke