Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjabarkan aturan pembatasan pada malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Pernyataan tersebut meralat keterangan Zulpan yang menyebutkan bahwa jam operasional restoran pada malam pergantian tahun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," jelas Zulpan.
Zulpan pun menegaskan bahwa Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar.
"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Zulpan.
Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.
Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian, Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Dalam beleid tersebut, restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB selama Natal dan tahun baru.
"Diberlakukan perpanjangan operasional pada pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian tertulis dalam Kepgub Nomor 1473 Tahun 2021.
Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/11591151/mal-hingga-restoran-di-jakarta-buka-sampai-pukul-2200-saat-malam-tahun