"Pembelajaran di rumah dapat dilayani jika masih ada orangtua yang merasa khawatir," ujar Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/1/2021).
Taga menjelaskan, sekolah tetap harus memberikan layanan pembelajaran jarak jauh bagi anak yang belum mendapatkan izin orangtua.
"Sekolah tidak bisa tidak memberikan layanan (pembelajaran jarak jauh), tetap (harus) berikan layanan dengan e-learning," ucap dia.
Seperti diketahui, mulai Senin (3/1/2021) besok, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Pembelajaran tatap muka juga sudah digelar normal tiap hari, yakni Senin-Jumat.
Taga mengatakan, keputusan pembukaan kapasitas dan waktu belajar tatap muka disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
"SKB empat menterinya menyatakan demikian untuk di daerah yang level PPKM-nya 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM dengan durasi waktu 5 hari atau setiap hari Senin-Jumat lalu dapat 100 persen (siswa) hadir," kata dia.
SKB empat menteri yang dimaksud dikeluarkan 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Disdik DKI kemudian membuat aturan turunan yaitu SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM level 1 yang diterapkan di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/02/15580081/ptm-digelar-100-persen-disdik-dki-tetap-izinkan-siswa-belajar-daring-jika