JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi melanggar lalu lintas dengan berkendara melawan arah saat mengawal perjalanan mobil mewah di Puncak, Bogor. Akibat perbuatannya, petugas Dishub bernaman Dede Fahrudin itu kini sudah dikenai sanksi disiplin.
Hampir Bertabrakan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Desember lalu di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat. Dede saat itu mengawal dua mobil mewah, kemudian nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Bahkan iring-iringan kendaraan yang dikawal Dede itu nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah puncak. Petugas kepolisian yang tengah berpatroli di lokasi pun langsung menyetop kendaraan Dede dan memberikan sanksi tilang.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
"Memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," kata Ardian dilansir dari Tribun Jakarta.
Anggota Dishub Tak Berwenang Mengawal
Ardian juga menegaskan petugas dishub tak berwenang melakukan pengawalan di jalan raya sesuai pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pengawalan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan," katanya.
Polisi juga turut menyita rotator berlampu biru dari mobil petugas dishub itu karena dianggap melanggar aturan. Ia menegaskan, berdasarkan aturan UU Lalu Lintas, petugas Dishub harusnya menggunakan rotator berwarna kuning, bukan berwarna biru.
"Sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
Sementara pada keluarga yang dikawal petugas dishub itu, petugas kepolisian juga sudah menyampaikan sosialisasi. Dari hasil pemeriksaan petugas, keluarga yang dikawal itu hendak menuju hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
Mereka lalu meminta bantuan petugas dishub untuk melakukan pengawalan. Namun petugas kepolisian sudah memberitahukan bahwa pengawalan di jalan raya hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Mengaku Tak Dibayar
Dede mengakui dirinya telah menyalahi peraturan lalu lintas. Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog, tempat mobil dinasnya ditilang.
"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar anggota Dishub Kota Bekasi itu saat ditanya wartawan.
Dede mengaku bahwa mobil yang dikawalnya tidak sedang dikendarai pejabat, melainkan warga biasa yang meminta pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Ia menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari warga tersebut.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang enggak bisa, enggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya enggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyebut Dede Fahrudin sudah menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya. Kepada Dadang, Dede pun mengaku tidak dibayar saat mengawal kendaraan sampai ke Kawasan Puncak, Bogor.
"Yang bersangkutan sudah saya tanya dan dia bilang dia tidak dibayar. Dia melakukannya karena murni panggilan dari hati nurani," ucap Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Dikenai Sanksi Disiplin
Dadang pun meminta maaf atas pelanggaran yang telah dilakukan anggotanya.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami akan terus melakukan pembinaan sekiranya (ada anggota Dishub Kota Bekasi yang) belum paham terhadap tupoksi," ujarnya.
Dadang mengakui perlu meningkatkan sosialisasi tentang peran dan fungsi Dishub kepada anggotanya.
"Perlu edukasi dan sosialisasi. Memang Dishub tidak berperan mengawal. Dishub tidak punya fungsi itu," imbuhnya.
Dadang menambahkan, Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Dede pun kini sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.
Ia dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke unit lain di Dishub Kota Bekasi.
"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang pindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/05460001/petugas-dishub-bekasi-lawan-arah-kawal-mobil-mewah-berujung-sanksi