JAKARTA, KOMPAS.com - Pria paruh baya berinisial CP (55) mencabuli anak usia 5 tahun di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, CP telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Dalam melancarkan aksinya, kata Faruk, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30.000.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30.000," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu, (5/1/2022).
Perilaku CP terungkap pada Minggu (2/1/2022) saat orangtua korban melihat anaknya tengah meringis kesakitan.
Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar aduan anaknya tersebut, orangtua korban kemudian mencari pelaku.
Namun, saat dilabrak orangtua korban, pelaku justru mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini korban alih-alih merasa bersalah.
Orangtua korban pun melaporkan perbuatan CP ke polisi.
Polisi segera mengamankan pelaku.
"Di hadapan penyidik, pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi.
Atas perbuatannya, CP disangkakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/20255601/pria-paruh-baya-cabuli-anak-5-tahun-di-tambora-sebut-akan-tanggung-jawab