Salin Artikel

Imbas Mobil Tabrak 3 Motor, Flyover Pesing Akan Dijaga Petugas Saat Jam Berangkat Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat akan berjaga di jalan layang Daan Mogot (Flyover Pesing) imbas dari kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris I Wayan Sudana mengatakan, rambu larangan pemotor melintasi flyover itu sebenarnya sudah dipasang. Namun, sejumlah pemotor masih nekat.

"Rencana kami jaga jam-jam berangkat kerja saja, karena sebenarnya rambu-rambu larangan untuk sepeda motor sudah ada," ujar Wayan, Minggu (9/1/2022).

Wayan berharap pemotor tidak lagi melalui flyover itu karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Di lokasi sudah sering dilaksanakan operasi. Kami harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan, baik ada petugas maupun tidak ada petugas," kata Wayan.

Kecelakaan melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor terjadi di Flyover Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

Kejadian bermula saat mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di Flyover Pesing dari arah Kalideres.

Mobil itu tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan, pindah jalur, dan menabrak tiga motor.

Tiga motor itu yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

Pengendara terakhir, yakni ARS, terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter.

Kepala Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, ARS terjatuh tepat di jalur busway transjakarta.

Beruntung, saat ARS jatuh, tidak ada satu pun kendaraan yang melintas. Ia selamat.

Namun, ARS yang dievakuasi ke RS Grha Kedoya mengalami patah tulang kaki dan tangan kanan.

Sementara korban lain, MUC, mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan dirawat di RS Royal Taruma.

Kemudian ZAE mengalami luka pada kaki kanan dan dirawat di tempat pengobatan alternatif.

Kepada polisi, sopir mobil itu mengaku silau karena cahaya matahari sehingga tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga motor.

Polisi kemudian menetapkan AND, sopir mobil Nissan March itu, sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono, Sabtu (8/1/2022).

AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.

Terkait pemotor yang seharusnya tidak boleh melintas di Flyover Pesing, Hartono menilai bahwa para pemotor itu juga melanggar aturan.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.

Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.

Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," kata Hartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/12414551/imbas-mobil-tabrak-3-motor-flyover-pesing-akan-dijaga-petugas-saat-jam

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke