Salin Artikel

Pembelaan Anak Rahmat Effendi Soal Penangkapan Ayahnya, Klaim Tak Ada Suap dan Sebut Pembunuhan Karakter

BEKASI, KOMPAS.com - Ade Puspitasari, putri dari Wali Kota non-aktif Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal penangkapan ayahnya.

Ade mengklaim bahwa saat ayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada transaksi suap yang sedang berlangsung dan ayahnya tidak membawa uang sepeser pun.

Pernyataan yang dilontarkan Ade tersebut viral setelah akun Instagram @infobekasi.coo mengunggah video yang menayangkan pernyataan dari Ade.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," ungkap Ade, Sabtu (8/1/2022).

Ade juga menjelaskan bahwa bukti yang saat ini dipegang KPK merupakan hasil dari pengembangan kasus, bukan uang yang dibawa saat OTT di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Rabu (5/1/2021).

"Bahwa Pak Wali bersama KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang ada di iuaran dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menganggap bahwa OTT tersebut adalah upaya pembunuhan karakter terhadap ayahnya dan juga Partai Golkar yang menaungi Rahmat Effendi.

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning (Golkar) sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan oranye, matilah warna yang lain," tambah Ade yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bekasi.

Respon KPK terhadap pernyataan Ade Puspitasari

KPK selaku pihak yang menangkap Rahmat Effendi merespon pernyataan Ade Puspitasari yang viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.tv, pihaknya memaklumi pembelaan putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti dikutip Antara, Minggu (9/1/2022).

Namun, Nurul Ghufron menegaskan, pihak KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sejak lama.

Ia juga menambahkan, bahwa KPK adalah penegak hukum yang bertindak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum.

"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima. Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/10/07461101/pembelaan-anak-rahmat-effendi-soal-penangkapan-ayahnya-klaim-tak-ada-suap

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke