JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan syarat terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen untuk anak usia 12-18 tahun.
PTM 100 persen dapat digelar di daerah yang tidak mengalami peningkatan kasus Covid-19 dan transmisi lokal virus Corona varian Omicron.
"Tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut," dikutip dari rekomendasi IDAI, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, IDAI juga merekomendasikan PTM secara hybrid atau luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).
Menurut IDAI, 50 persen siswa dapat mengikuti pelajaran secara luring, dan sisanya secara daring.
Pembelajaran secara hybrid juga hanya boleh dilaksanakan dalam kondisi masih ditemukan kasus Covid-19, namun positivity rate di bawah 8 persen.
Kemudian, ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti PTM 100 persen.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Lagi-lagi saya bilang bahwa itu berseberangan dengan kebijakan atas (pemerintah pusat) nanti kita yang kena," ujar Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Taga menjelaskan, berdasarkan SKB tersebut, PTM dengan kapasitas 100 persen masih bisa dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1 dan 2. Jakarta saat ini berstatus Level 2.
Apabila nantinya ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3, maka Pemprov DKI bisa melakukan pembatasan jumlah siswa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/14361961/rekomendasi-idai-ptm-100-persen-boleh-digelar-jika-tak-ada-transmisi