TANGERANG, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Salah satu faktanya, yakni korban selamat sempat bertemu dengan terdakwa pembakaran yang berujung pembunuhan itu, usai peristiwa kebakaran terjadi.
Fakta tersebut terungkap saat terdakwa yang bernama Mery Anastasi (30) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.
Sebagai informasi, polisi menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia diamankan setelah membakar bengkel di Cibodas.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang adalah Fernando Syahputra (20), anak dari pasangan suami istri sekaligus korban tewas ED dan LI.
Fernando juga merupakan adik laki-laki dari korban tewas LE. Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Dalam persidangan, Fernando mengaku sempat bertemu dengan Mery usai berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran hebat yang menewaskan anggota keluarganya.
"Saat saya dievakuasi turun ke bawah, saya sempat ketemu terdakwa (Mery) di depan tempat kejadian, di depan bengkel," ujarnya kepada majelis hakim.
Majelis hakim Yuliarti bertanya bagaimana kondisi Mery saat bertemu dengan Fernando.
Dia mengatakan, terdakwa Mery bertanya di mana ayah dan ibu Fernando.
"'(Mery bertanya) di mana mama sama papa', tanya ke saya," sebutnya.
Menurut Fernando, Mery menanyakan hal tersebut sembari menangis.
Setelah itu, Fernando dan kakaknya yang bernama Cornelia Fransisca dievakuasi ke fasilitas kesehatan.
Cornelia adalah satu-satunya anggota keluarga Fernando yang selamat dalam kebakaran tersebut.
"(Mery) sempat nangis. Setelah itu saya dibawa ke RS," ujar Fernando.
Sebagai informasi, Mery tidak menghadiri sidang secara langsung alias mengikuti sidang secara daring (online). Dia kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Didakwa pasal berlapis
Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.
Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.
"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 Ayat 3 KUHP dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/21050681/dokter-hamil-yang-bakar-bengkel-di-cibodas-sempat-menangis-di-tkp