Salin Artikel

Sidang Putusan Ditunda, JPU Berharap "Bruder" Angelo Divovis 14 Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto berharap terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo  dapat divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani.

"Kami berkeyakinan, kami sudah menuntut selama 14 tahun (penjara). Semoga putusannya juga sama dengan tuntutan kami, minimal ya sama dengan tuntutan kita," kata Arief kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Di sisi lain, selama menangani kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, kata Arief, dirinya tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun untuk meringankan tuntutan.

"Kalau itu kami tidak ada. kami selesai sudah bahwa kami telah menuntut dan insya Allah tidak ada tekanan apapun tapi kalau majelis hakim saya rasa juga tidak ada tekanan," kata Arief.

"Kemandirian majelis hakim apapun yg dihasilkan itu menurut saya yang seobjektif-objektifnya," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok dengan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo ditunda pekan depan, Kamis (20/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok mulanya membuka sidang pukul 12.11 WIB. Adapun sidang ini digelar di ruang sidang 3.

Namun, hakim ketua Ahmad Fadil mengatakan, sidang ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan terhadap terdakwa.

"Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain," kata Fadil dalam persidangan, Kamis.

Oleh karena itu, kata Fadil, sidang putusan ditunda pekan depan.

Selain itu, Fadil meminta sidang selanjutnya digelar di ruang sidang utama karena kapasitas ruang sidang 3 tidak dapat tampung banyak orang.

"Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan, maka majelis hakim minta waktu satu minggu, hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, jam 09.00 sudah di sini," ucap Fadil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/15323441/sidang-putusan-ditunda-jpu-berharap-bruder-angelo-divovis-14-tahun

Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke