Salin Artikel

Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur siap menghadapi gugatan senilai Rp 98 triliun yang dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa, berkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya Insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar Ariel.

Namun, kata Ariel, adanya gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.

"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.

Ariel sebelumnya mengemukakan, baru mengetahui soal gugatan di PN Jakarta Selatan itu berdasarkan berita yang tersebar di media.

"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi dateng panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel.

Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tercatat, Selasa (11/1/2022). Angka gugatan yang dilayangkan senilai Rp 98 Triliun.

Ada empat pihak yang diduga oleh Zaini dalam nomor perkara Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, itu.

Tergugat pertama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Berikut tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan ketiga tergugat lain:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi);

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;

-Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Fresh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :

- Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256; kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000;

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/17134051/yusuf-mansur-siap-hadapi-gugatan-terkait-wanprestasi-di-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke