DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial AH, AR, AJ.
Mereka melakukan aksinya dengan modus merusak kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Adapun kejadian itu berlangsung di tiga wilayah, yaitu Depok, Bekasi, dan Bogor.
"Di sini ada tiga tersangka dan enam barang bukti yang diambil dari tiga pelaku. Modusnya merusak kunci motor dengan kunci T yang parkir di depan rumah kos-kosan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Polres Depok, Kamis (13/1/2022).
Sementara kejadian itu berawal ketika saat tim perintis presisi melakukan patroli. Saat itu pihaknya mencurgai satu motor yang dikendarai oleh tiga orang tanpa menggunakan helm.
"Tepat pukul 04.30 mencurigai ada satu motor dikendarai oleh tiga orang yang tidak menggunakan helm, kemudian diberhentikan ketiganya, tapi malah tancap gas," katanya.
Kemudian beberapa masyarakat juga turut serta membantu yang mengetahui tim perintis yan sedang melakukan pengejaran.
Namun, salah seorang pelaku justru menendang masyarakat sipil sehingga tim Perintis memberikan tembakan peringatan.
"Petugas Sabhara ini melakukan tembakan peringatan ke atas, tapi tak diindahkan akhirnya dibidik tepat mengenai badan yg bersangkutan kemudian yang bersangkutan menabrak warung. Disitulah tiga orang ini ditangkap," lanjutnya.
Akibatnya, salah satu pelaku mengalami luka di bagian pundak setelah menabrak warung melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan senjata berupa pisau cutter dan celurit yang dibawa oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, tiga tersangka pencurian tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP jo 54 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/21284561/polres-depok-ringkus-pelaku-curanmor-yang-beraksi-di-tiga-wilayah