JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir dan pengedar 25 kilogram narkoba jenis sabu pada Selasa (11/1/2022) dini hari.
Penangkapan kedua pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan mobil, hingga berakhir ketika pelaku menabrak motor dan gerobak di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo menceritakan penangkapan bermula ketika gelaran Operasi Nila pada November 2021 lalu.
"Saat itu kita menangkap 4 kilogram sabu. Kemudian setelah itu kita lakukan analisa. Pada 11 Januari, kita berhasil menangkap para pelaku tersebut," ungkap Ady di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Dari kasus sebelumnya tersebut dilakukan pengembangan yang mengarah pada kurir narkoba berinisial RH (29) dan pengedar AIE (24).
Ady menyebut, RH diamankan saat akan mengantar 25 kilogram sabu yang disembunyikan di balik speaker atau pengeras suara di dalam mobil Honda Civic berwarna hitam berplat B 1002 KBN.
"Jadi pada saat kita amankan, kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kilogram sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi," kata Ady.
Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, setelah RH ditangkap, polisi kemudian mengarah ke seorang pria berinisial AIE (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Setelah RH itu ditangkap, kita interogasi dia. Dalam interogasi, RH mengaku akan menyerahkan mobil berisi sabu itu ke AIE. Akhirnya kita tangkap AIE yang sedang pakai mobil Honda HRV," jelas Harry saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Polisi kemudian mengejar HRV dan sempat terjadi kejar-kejaran. Hingga pukul 02.00 WIB, pelarian AIE terhenti setelah menabrak sejumlah gerobak kaki lima dan motor.
"Di situ sda sekitar 5 buah motor yang ditabrak, kemudian ada 6 gerobak dorong untuk jualan, dan ada sebuah kios permanen yang rusak setelah ditabrak oleh pengemudi kendaraan," jelas Ady.
Peristiwa itu pun hampir membuat AIE dihakimi massa yang berada di sekitar lokasi. Namun, polisi langsung mengamankan pelaku.
Soal pedagang dan warga yang barangnya rusak akibat peristiwa tersebut, Polres Jakarta Barat pun memberikan sejumlah santunan kepada para korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/17/20562641/kronologi-kurir-dan-pengedar-25-kg-sabu-dikejar-polisi-hingga-tabrak