DEPOK, KOMPAS.com - Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Meski demikian, kuasa hukum Bruder Angelo, Bayu Ferianto menilai putusan hakim itu berlebihan.
Ia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Di dalam angkot itu ada saksi fakta yang namanya S, A yang menerangkan bahwa saksi fakta (dari JPU) tersebut tidak pernah potong rambut," kata Bayu Ferianto kepada wartawan Di PN Depok, Kamis (20/1/2022).
"Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan," kata Bayu menegaskan.
Atas vonis tersebut, Bruder Angelo dan tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding. Ia menilai, Bruder Angelo harus dibebaskan.
"Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan. Makanya kami ajukan upaya hukum banding," kata Bayu.
"Harus dibebaskan dong, tidak ada saksi. Kan katanya ada 8 orang anak di dalam angkot tetapi yang dijadikan saksi hanya 2 orang anak. 2 orang anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam orang anaknya ke mana," pungkas dia.
Dalam persidangan, Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/15413191/kuasa-hukum-bruder-angelo-sebut-vonis-14-tahun-penjara-berlebihan