Salin Artikel

Pertanyakan Progres Laporannya, Korban Penipuan Apartemen di Jaksel Datangi Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku korban penipuan pembelian unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/1/2022).

Para korban tersebut menanyakan perkembangan laporan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

"Hari ini beberapa perwakilan pembeli Apartemen Antasari 45 menanyakan perkembangan kasus penipuan yang sudah lebih dari setahun kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum korban, Utomo Karim di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut Utomo, laporan tersebut sudah dilayangkan para korban sejak 31 Agustus 2020 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporan tersebut, kata Utomo, para menjerat pihak pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku terlapor menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372, serta Pasal 416 KUHP.

"Kalau yang kena tipu jumlah pembelinya ada 700 lebih. kurang lebih 700 hampir 800. Uangnya yang sudah masuk itu Rp 591 miliar," ungkap Utomo.

Menurut Utomo, penyelidikan kasus dugaan penipuan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu seolah tak berjalan. Para korban tak kunjung mendapat informasi terbaru soal perkembangan laporan tersebut.

"Kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang kayak ngambang, enggak ada kejelasan," kata Utomo.

Utomo berharap kedatangan dia dan perwakilan korban dapat mengingatkan Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut.

"Padahal Kapolri pernah bilang, kalau di bawah tidak bisa, kepalanya (pimpinan bisa dipotong. Begitu bahasanya Kapolri. Apakah harus viral dulu baru diurus?," tutur Utomo

"Mohon maaf akhirnya kami memviralkan, supaya dilihat pihak-pihak yang berkepentingan terutama pak Kapolri, Kapolda, supaya ini diusut. Agar ditetapkan tersangka pihak-pihak yang dilaporkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan konsumen Antasari 45 meminta PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang merupakan pengembang proyek tersebut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 164 miliar.

"Ayo duduk berdamai, kami hanya meminta dana kami, dari 210 pembeli sebesar Rp 164 miliar itu dikembalikan utuh oleh PDS sesuai peraturan yang berlaku," kata salah seorang konsumen Benyamin Wijaya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Benyamin yang sekaligus inisiator paguyuban konsumen Apartemen Antasari 45 menjelaskan, para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement.

Menurut Benyamin, dia bersama 210 orang konsumen apartemen juga telah menolak perjanjian damai dari PDS. Alasannya, karena perjanjian damai yang diajukan berat sebelah alias merugikan konsumen.

"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa bangunannya juga nggak selesai. Sebaliknya, kalau tidak, uang yang telah disetorkan justru hangus," tutur dia.

Oleh karena itu, paguyuban konsumen pun melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/22282761/pertanyakan-progres-laporannya-korban-penipuan-apartemen-di-jaksel

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke