DEPOK, KOMPAS.com - MM (23), seorang ibu hamil di Depok, yang tengah berbisnis minyak goreng menderita kebangkrutan.
Jumlah pinjaman dan bunga yang harus dikembalikan pun menggunung, karena itulah MM berencana menjual satu ginjalnya demi melunasi utang demi utang yang dia akui membuat kehidupannya jadi tak tenang.
Cerita kebangkrutan MM bermula ketika dia tergiur keuntungan akan bisnis minyak goreng yang sempat viral. Namun, siapa sangka dirinya malah mengalami kerugian.
"Karena kan baru pertama kali nyoba bisnis minyak. Sempat viral juga kan bisnis minyak. Untungnya kan lumayan. Cuma karena saya enggak bisa mengendalikannya," ujar MM kepada Wartawan, Kamis (21/1/2022).
MM mengaku membeli minyak goreng melalui agen seharga Rp 255.000, untuk satu karton yang berisi enam kemasan berukuran 1 hingga 2 liter. Kemudian MM menjualnya kembali ke warung-warung.
Namun, tak disangka, stok minyak goreng yang dia punya ternyata menumpuk karena dalam tiga bulan terakhir harga minyak goreng melambung tinggi.
"Saya beli sendiri ke agennya langsung, terus saya jual. Terus karena waktu itu numpuk, Karena saat itu, minyak lagi tinggi ya. Jadi orang gak ada yang berani beli mahal, saya jualnya murah Rp 168.000 ke warung," ujar MM.
Setelah mengalami kerugian, MM meminjam uang sana-sini, termasuk kepada rentenir. Utangnya semakin menumpuk.
"Saya minjam (uang) teman saya untuk melunasi utang, terus saya bingung mau bayar pakai apa. Saya pinjam lagi ke teman untuk ganti uang teman saya, gali lubang tutup lubang," keluhnya.
MM mengaku meminjam uang sejumlah Rp 10 juta kepada rentenir dengan pengembalian dua kali lipat termasuk bunga.
"Ada utang di rentenir cukup gede. Saya minjam Rp 10 juta, minta dibalikinnya Rp 15-20 juta, jadi numpuk. Tiap malam (penagih utang) ke rumah, kadang kalau saya enggak ada dia nungguin sampai pagi," ungkap MM.
Merasa terimpit, MM akhirnya berencana untuk menjual satu ginjalnya demi menutupi utang. Dia mengeklaim keputusannya telah disetujui pihak keluarga, termasuk suami.
Penting diketahui, jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/22/13113441/ibu-hamil-di-depok-mau-jual-ginjal-mulanya-rugi-nyaris-rp-1-miliar-dari