TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Keenam orang tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Panahatan Butar Butar, JMN dan RS.
JMN merupakan salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan sisanya adalah petugas di lapas itu.
Namun, hanya empat orang yang dibawa ke pengadilan dan menjadi terdakwa.
Adapun dua tersangka yang statusnya tidak menjadi terdakwa adalah JMN dan RS.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengungkapkan bahwa JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas.
Dia mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa JMN dan RS tidak tersangkut perbuatan kebakaran lapas itu.
"Sebetulnya tadinya ada enam. Tapi setelah diperiksa melalui BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik, maka disimpulkan oleh penyidik, mereka (JMN dan RS) tidak tersangkut perbuatan pidana dari pada yang disangkakan," papar Firmauli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Saat ditanya penyidik dari mana yang menyimpulkan hal itu, Firmauli mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya merupakan pihak yang memutuskan JMN dan RS bukan lah tersangka kasus kebakaran lapas.
"Iya, Polda Metro Jaya, kan yang menyidik mereka," ungkapnya.
Dia menambahkan, JMN dan RS kini juga sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Sempat disangkakan Pasal 188 KUHP
JMN dan RS sempat disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Atas sangkaan itu, keduanya sempat berstatus sebagai tersangka.
Panahatan Butar Butar juga sempat disangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Namun, dari tiga orang yang disangkakan Pasal 188 KUHP, hanya Panahatan yang dijadikan terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, tiga terdakwa lain, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, sempat disangkakan Pasal 359 KUHP oleh Polda Metro Jaya.
Dari status sebagai tersangka, ketiganya juga dijadikan terdakwa kasus kebakaran lapas tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan
Empat terdakwa mengikuti agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang pada Selasa kemarin.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/05252201/polda-metro-jaya-disebut-cabut-status-2-tersangka-kebakaran-lapas