Salin Artikel

Pakar Sarankan Indikator Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta Ditinjau Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar epidemiologi Indonesia dan Griffith University Dicky Budiman mengatakan, saat ini perlu ada peninjauan ulang terkait kriteria penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Meski saat ini, menurut dia, belum diperlukan pembatasan seperti masa penyebaran Covid-19 varian Delta beberapa waktu lalu.

"Saat ini leveling ini harus di-review untuk indikatornya, atau kriterianya, dan apa yang dilakukan pada level 2," kata Dicky saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Dicky menjelaskan, walaupun tidak memerlukan pembatasan PPKM seperti waktu lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta, beberapa pengetatan juga tetap harus dilakukan.

Salah satunya dengan membatasi mobilitas orang-orang yang belum menerima vaksinasi Covid-19.

"Artinya, sebenarnya PPKM-nya bisa level 2atau 3, tapi dua (level 2)-nya ini ada ketentuan memastikan ya itu tadi aktivitas ekonomi, sosial semua diikuti oleh orang-orang yang punya status imunitas yang tinggi," ujarnya.

Dicky mencontohkan adanya pembatasan bagi orang-orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 di Filipina.

Kata dia, di Filipina, orang yang belum atau tidak mau divaksinasi, maka ruang lingkupnya dibatasi dan tidak bisa jauh-jauh dari rumahnya.

"Jadi orang yang enggak divaksin, atau enggak mau divaksin, atau yang tidak dalam proteksi yang tadi kuat dan tepat itu ya gak bisa jauh-jauh dari rumahnya. Dibatasi zonasinya," ungkapnya.

"Ini yang akan mengurangi potensi penyebaran atau terpaparnya orang-orang yang rentan yang rawan. Saya kira itu yang harus dilakukannya," ucap dia.

Adapun PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2/2022).

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (31/1/2022), juga disebutkan, status PPKM Level 2 DKI Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu, yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/11550941/pakar-sarankan-indikator-penerapan-ppkm-level-2-di-jakarta-ditinjau-ulang

Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke