Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan PTM diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang dikaitkan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Level PPKM tersebut ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui instruksi Mendagri.
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Pada saat PSBB, keputusan PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
"Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ucap dia.
Untuk itu, Anies telah mengusulkan penghentian sementara PTM di Jakarta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies meminta PTM di Jakarta dihentikan selama sebulan sembari mengevaluasi kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Ini sedang dibahas, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya," kata Anies.
"Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko dan usulan dari Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen PJJ atau belajar dari rumah saja," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta PTM dievaluasi seiring dengan kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Jokowi secara khusus menyoroti kondisi di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/17174371/tak-bisa-langsung-hentikan-ptm-anies-karena-diatur-melalui-keputusan