TANGERANG, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, akan mendapatkan sejumlah fasilitas usai dibebani tarif uang sewa nantinya.
PKL wajib membayar uang sewa setelah PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, menata ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang berujar, para PKL rencananya akan mendapat fasilitas berupa air serta listrik.
Selain itu, akan ada pula pembangunan toilet umum serta petugas kebersihan yang rutin menjaga kebersihan di pusat perdagangan kuliner tersebut.
"Rencananya (fasilitas yang didapat PKL berupa) kebersihan, air, listrik. Kalau sekarang kan listrik masih nyolong-nyolong. Dan rencananya itu disediakan toilet umum," papar Anggiat saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, menurut Anggiat, praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pasar Lama juga akan sirna usai para PKL membayar uang sewa.
Sebab, kata dia, kawasan itu akan resmi dikelola oleh Pemkot Tangerang.
"Iya, itu (hilangnya praktik pungli) kita pastikan, karena itu sudah dikelola pemerintah," klaimnya.
Dalam kesempatan itu, Anggiat menyatakan bahwa Pemkot Tangerang tak akan kalah dengan pelaku praktik pungli atau yang dia sebut sebagai preman.
"Tidak mungkin pemerintah kalah sama preman, gitu," ucap Anggiat.
Adapun agar praktik pungli dapat dihapuskan, para PKL wajib membayar uang sewa ke PT TNG.
Besaran uang sewa
Nominal uang sewa belum ditentukan. Namun, Anggiat memperkirakan bahwa uang sewa ada di kisaran Rp 30.000.
Anggiat berujar, uang sewa Rp 30.000 akan ditentukan berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan.
Dasar besaran uang sewa itu, DPRD Kota Tangerang membandingkan jumlah area yang habis diisi oleh satu gerobak PKL dan area yang habis diisi oleh satu motor yang parkir.
Jika disamakan, panjang satu gerobak PKL sama dengan panjang dari lima motor yang terparkir secara melintang.
Diibaratkan, lima pengendara motor bakal ditarik tarif parkir dengan total Rp 10.000.
Menurut Anggiat, pemotor yang biasanya membayar parkir Rp 2.000 memarkirkan kendaraannya di kawasan Pasar Lama selama dua jam.
Sementara itu, para PKL pasti akan berjualan di Pasar Lama selama lebih dari dua jam.
Dengan gambaran seperti itu, Anggiat merasa PKL tak akan keberatan dengan besaran uang sewa Rp 30.000 itu.
Di sisi lain, dia mengaku bahwa besaran tersebut masih belum ditetapkan hingga saat ini.
"Ini juga masih belum final," tuturnya.
Pungli di Pasar Lama
Praktik pungli di Pasar Lama awalnya diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dia mengaku mendapatkan informasi soal pungli dari masyarakat.
Hal inilah yang melatarbelakangi Pemkot Tangerang berencana menerapkan uang sewa di Pasar Lama.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakait, kaitan pungli (di kawasan kuliner Pasar Lama)," ujarnya, 27 Januari 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/19041641/pkl-pasar-lama-tangerang-diwacanakan-bayar-uang-sewa-rp-30000-ini