JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali berstatus level 3 setelah pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (7/2/2022).
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya.
"PPKM level 3 ini Satpol PP Jakarta Barat tetap melakukan patroli, namun diperketat," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Senin.
Satpol PP Jakarta Barat, kata Tamo, akan menambah personel untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan masyarakat.
"Kita menambah untuk patroli tengah malam, nambah empat regu. Satu regu berisi lima personel," lanjut Tamo.
Tamo menyebut petugas akan lebih sering menyambangi restoran atau kafe yang sering menjadi sasaran tempat berkumpul masyarakat.
"Yang pasti kita pantau kafe-kafe yang selama ini banyak dikunjungi, kita lakukan pengawasan. Baik mengawasi kapasitas pengunjung, jam maksimum, dan operasional," kata Tamo.
"Sekarang pun setiap jam setengah 12 malam, anggota melakukan pengawasan ke tempat makan, agar jangan sampai jam operasional melebihi tengah malam," imbuhnya.
Meski akan memperketat pengawasan, Tamo yakin masayarakat sudah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menjaga diri dan menghindari paparan virus Corona.
"Masyarakat juga sudah tahu harus seperti apa, kan sudah dua tahun menjalani gaya hidup seperti ini," pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.
Aturan PPKM level 3
Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM level 3:
Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Keenam, tempat ibadah beroperasi dnegan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/07/18583321/ppkm-kembali-ke-level-3-satpol-pp-jakarta-barat-tambah-personel-dan