Salin Artikel

Pesan Simbolik, Kesadisan Nyata

Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut.

Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya.

Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP.

Tapi mari kita lihat dari sisi lain.

Pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendah amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.

Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?

Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu.

Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina.

Kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang di--misalnya--kitabisa.com, theanimalrescuesite.com, peta.org, dan therainforestsite.com.

Di situs-situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya.

Apa lagi yang melatari kebaikan orang-orang itu kalau bukan kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan.

Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana.

Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang, namun bukan dalam konteks ancaman, melainkan terkait fakta adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan biadab terhadap binatang.

Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP. Bunyinya, "Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500."

Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan menjalankan proses hukum dari sisi kepentingan binatang, saya mengimbau siapa pun agar tidak lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan brutalitas.

Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs. Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd.

Dari situ kita akan amat sangat menyesalkan bahwa ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua.

Para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar--yang pastinya orang-orang dewasa--justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais.

Allahu a'lam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/07000021/pesan-simbolik-kesadisan-nyata

Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke