JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dalam tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram, 255 kilogram ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
"Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incinerator," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Bismo mengatakan barang bukti tersebut berhasil disita selama periode November 2021 hingga Januari 2022.
Seluruh barang bukti disita dari tiga pelaku bandar narkotika dan sembilan pengedar.
Bismo mengungkapkan, para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yaitu Jakarta, Tangerang, Medan, dan Banyumas.
Mereka menyelundupkan narkotika ke Jakarta melalui jalur darat, laut, dan udara.
"Kita juga bekerja sama dengan bea cukai Bandara Soekarno Hatta," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/17083501/polres-jakarta-barat-musnahkan-narkotika-hasil-sitaan-tiga-bulan-terakhir