Korban tewas dengan tubuh luka lebam dan bacok di sekujur tubuh akibat pengeroyokan yang dialaminya itu.
Polisi menangkap empat dari enam pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan korban. Keempatnya berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat korban sedang mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di depan rumah pelaku FH.
"Kemudian oleh FH ditanya "sedang apa?" dan dijawab korban sedang cari kucing," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Sesaat kemudian, korban tiba-tiba meninggalkan lokasi karena kucing miliknya yang dicari tak ditemukan. Korban lalu pergi menggunakan sepeda motor.
"Korban tinggalkan lokasi pencarian kucing itu menggunakan sepeda motor miliknya yang menurut FH terburu-buru dan diteriaki maling," kata Zulpan.
Teriakan FH didengar oleh pelaku lain yang sedang berkumpul. Para pelaku kemudian menghadang dan mengeroyok korban.
"Karena dengar teriakan maling lalu mereka adang dan mengeroyok. Akibatnya korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Tangkap pelaku
Zulpan mengatakan, ada empat dari enam pelaku yang ditangkap tak lama peristiwa pengeroyokan terjadi. Dua pelaku lain masih buron.
Masing-masing pelaku, AB, RF, FH dan IA memiliki peran saat melakukan pengeroyokan yang menyebaban hilangnya nyawa korban.
"Keempat tersangka AB, peran bacok korban di bagian kepala. RF, bacok korban di bagian bahu," ujar Zulpan
Pelaku FH merupakan provokator dari terjadinya aksi pengeroyokan itu. Dia yang meneriaki korban maling, padahal sedang mencari kucing yang hilang.
"Dia juga ikut aniaya korban dengan bagian kepala korban dengan tangan kosong. IA peran ikut aniaya korban dengan pukul bagian kepala korban dengan tangan kosong," kata Zulpan.
Sedangkan dua pelaku yang masih diburu juga turut menganiaya korban, salah satunya dengan menggunakan senjata celurit.
Positif sabu
Seluruh pelaku yang ditangkap telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, dari keempat pelaku, tiga di antaranya positif menggunakan sabu.
"Dari empat pelaku, tiga di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka juga mengkonsumsi minuman keras, anggur merah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, satu pelaku yang tidak dihadirkan dalam konfersi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, ini juga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami hadirkan tiga karena satu tersangka positif Covid-19, jadi para tersangka ini sebelum dihadirkan kami lakukan prokes swab dulu, kemudian yang tiga negatif," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, sejumlah senjata tajam dari hasil penangkapan empat pelaku telah telah disita dan menjadi barang bukti.
Adapun para pelaku dikenakan pasal berlapis soal pengeroyokan, pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
"Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/12/11253521/fakta-pengeroyokan-remaja-hingga-tewas-di-bekasi-berawal-cari-kucing-tapi