TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang ketiga kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Agenda sidang tersebut disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Menurut Arif, sidang ketiga perkara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan digelar pukul 13.00 WIB.
"(Sidang) hari ini jam 13.00 WIB," papar Arif pada awak media, Selasa.
Sebagai informasi, sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi telah digelar di PN Tangerang pada 8 Februari 2022 lalu.
Sebanyak empat orang dihadirkan untuk memberikan kesaksian mereka.
Salah seorang saksi sempat mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli kamar di Lapas Kelas I Tangerang.
Selain itu, ada beberapa pernyataan lain yang juga berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di lapas tersebut.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/10504061/hari-ini-4-terdakwa-akan-ikuti-sidang-ketiga-kasus-kebakaran-lapas