TANGERANG, KOMPAS.com - Terdapat seorang narapidana yang sengaja diizinkan berjualan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino. Kemudian Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang Rino Soleh.
Terungkapnya narapidana yang diizinkan berjualan itu bermula saat majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.
"Ada di sana napi tertentu yang diberikan izin untuk jualan kopi?" tanya hakim saat sidang.
Victor menjawab, narapidana itu diizinkan berjualan berdasar kesepakatan antara kepala Lapas Kelas I Tangerang sebelumnya bersama Densus 88.
Menurut dia, terdapat pengelolaan khusus yang diberikan untuk narapidana teroris sehingga narapidana tersebut diizinkan berjualan.
"Ada kesepakatan antara kepala lapas terdahulu dengan Densus dalam pengelolaan narapidana teroris," ucap Victor.
Senada, saat sidang, saksi Rino membenarkan adanya narapidana yang boleh berjualan di dalam lapas.
"Benar (ada narapidana yang berjualan). Kalau yang berjualan itu enggak bisa semuanya berjualan. Sudah ada kepala lapas yang sebelum Pak Victor buat kegiatan napi teroris," papar Rino.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/15/18585861/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-eks-kalapas-akui-ada-napi