Salin Artikel

Saat Klaim Anies soal Pengerukan Kali Mampang Dipatahkan Penggugat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen.

"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai," demikian klaim Anies, dikutip dari akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Senin (21/2/2022).

Klaim itu disampaikan Anies usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Ketujuh penggugat tersebut yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Namun perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya melakukan klaim sepihak dengan menyebut pengerukan Kali Mampang sudah selesai.

Sebab, kata dia, sampai saat ini proses pengerukan Kali Mampang belum selesai dan masih dilakukan.

"Per hari ini masih dilakukan pengerukan di Kali Mampang," kata Francine kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Francine menegaskan, kliennya sudah menempuh berbagai macam cara untuk membuat Kali Mampang dikeruk salah satunya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tahun 2019–2021.

Kemudian, keberatan disampaikan juga secara tertulis langsung kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021 hingga akhirnya penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dan akhirnya putusan PTUN membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta belum mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," ujarnya.

"Dan belum memproses pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang, sehingga diwajibkan untuk mengerjakannya," ucap dia.

Francine mengatakan bahwa daerah yang telah dibangun turap berbeda dengan lokasi yang tertulis dalam amar putusan PTUN.

"Beda lokasinya, yang diminta para penggugat sudah ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat tanggal 21 Januari 2022 dan terbukti belum tuntas pembangunannya," ujar dia.

Menurut Francine, pembangunan turap Kali Mampang yang dituntut warga itu sampai saat ini belum selesai. Turap baru dibangun sepanjang 300 meter dan tidak dilanjutkan lagi pengerjaannya sejak 2017.

Dalam gugatan yang diajukan tujuh warga ditulis bahwa pembangunan turap diharapkan ada di wilayah Kelurahan Pela Mampang.

Adapun pendangkalan Kali Mampang menjadi penyebab banjir di wilayah para penggugat. Mereka mengatakan pengurukan terakhir dilakukan pada 2017. Akibatnya kedalaman air sungai tinggal sekitar 15 centimeter.

Akibat tak kunjung dikeruknya Kali Mampang, rumah seorang penggugat terendam banjir setinggi 2 meter pada Februari 2021.

Para penggugat pun berharap, dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN, nantinya tidak hanya pengerukan yang di wilayah Kali Mampang yang direalisasikan. Namun, juga kali dan saluran air di wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, ataupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/13274461/saat-klaim-anies-soal-pengerukan-kali-mampang-dipatahkan-penggugat

Terkini Lainnya

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke