Salin Artikel

Saat Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara dan Bebas Pekan Depan...

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24), dilaporkan ibunya yang berinisial LF (45), karena menjual kulkas akhirnya divonis menerima hukuman penjara selama tiga bulan.

Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022), tepatnya di ruang 8. Sidang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam persidangan kali ini Simon hadir secara virtual.

Divonis 3 bulan penjara

Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang.

Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.

"Saya terima," jawab Simon.

LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.

Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.

Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.

Bebas pekan depan

Muhammad Mualimin, kuasa hukum Simon, mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bakal keluar dari tahanan pekan depan.

Sebab, Simon divonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Simon sudah ditahan sejak awal Desember 2021.

"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," kata Mualimin ditemui usai sidang, Kamis.

"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.

Mualimin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.

Sebab, berdasarkan kesepakatan dengan Simon, tim kuasa hukum akan menerima jika vonis dari hakim di bawah lima bulan penjara.

"Sesuai dengan kesepakatan Simon, kalau kami divonis di bawah lima bulan, kami akan terima," ucap Mualimin.

Lebih ringan dari tuntuntan jaksa

Mualimin menyebut, jaksa menuntut Simon dipenjara 6 bulan.

Sedangkan, hakim menuntut Simon dipenjara 3 bulan.

Dengan demikian, keputusan hakim lebih ringan dari pada tuntuan jaksa

"Vonisnya hanya separuh dari tuntutan jaksa," ungkap Mualimin.

Duduk perkara kasus

Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.

Mualimin menyebut, saat itu kliennya terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.

Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.

"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin, 25 Januari 2022.

Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.

Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.

"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang.

Penjelasan ibu Simon

LF mengungkapkan, ia melaporkan sang anak karena sudah tak sanggup lagi menahan emosinya atas berbagai perlakuan Simon.

Dia melapor ke polisi bukan hanya karena Simon menjual kulkasnya, tetapi juga karena serentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.

"Saya udah enggak kuat lagi sebagai orangtua," ujarnya, 25 Januari 2022.

LF menjelaskan, ia dan Simon mulanya akan dimediasi oleh perangkat RT/RW dan polisi binmas soal kasus menjual kulkas.

Namun, sebelum mediasi berjalan, Simon justru mengeluarkan pakaian-pakaian milik LF seakan-akan ingin mengusirnya.

Kata LF, Simon mengeluarkan pakaian-pakaian itu di depan perangkat RT/RW dan polisi binmas.

"Saya sudah baik-baik panggil RT/RW, binmas, mediasi enggak ada. Bahkan baju saya dikeluarin di depan mereka," kata LF.

"Saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi, pintunya dikunci. Diusir kayak gitu pantas enggak dilakukan anak? Itu saya kasih makan loh. Dia (Simon) enggak mikir kalau saya punya utang kiri kanan," sambung dia.

LF mengaku selalu membelikan apa pun yang diinginkan Simon, seperti laptop untuk modal usaha dan sepeda motor.

Setelah memiliki laptop dan motor, kata LF, Simon malah tidak bekerja. Simon bahkan kerap bangun tidur sore hari.

"Saya beliin semua, tapi hasilnya 0. Karena apa? Ini orang (Simon), kalau mau kerja bangunnya pagi dong, bukan bangun jam 16.00 WIB," kata dia.

"Terus lihat tudung meja makan, (Simon bilang), 'Ah cuman ginian doang'," sambung dia.

LF juga mengungkapkan, alasan Simon menjual kulkasnya karena terkena PHK itu tidak benar.

"Itu (alasan jual kulkas karena di-PHK) bohong. Itu dia (Simon) di-PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu," ucap LF.

Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.

Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/25/08064831/saat-pria-yang-jual-kulkas-ibunya-di-tangsel-divonis-3-bulan-penjara-dan

Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke