TANGERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka menjual hasil tes PCR dan antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dengan informasi dari mulut ke mulut.
Tiga di antara empat tersangka yang berinisial MFS, HF, dan S, merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta.
Satu tersangka lain berinisial AR merupakan pegawai di instansi pemerintah di Tangerang, Banten.
Keempatnya ditangkap pada 23 Februari 2022.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Suwandi mengungkapkan sistem penjualan dokumen perjalanan penerbangan palsu itu.
"(Sistem penjualan) dari orang ke orang," tutur Suwandi dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan sistem penjualan dari mulut ke mulut itu, kepolisian mengetahui adanya pelaku pemalsuan hasil tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepolisian akhirnya mengetahui identitas para tersangka pemalsu dokumen itu.
"Makanya kita dapat informasi di bandara ini (Bandara Soekarno-Hatta) ada yang bisa membuatkan. Kita pancing-pancing, dapat petugas di bandara," ujar dia.
Cara penjualannya, salah satu tersangka akan menawarkan hasil tes PCR atau antigen tanpa perlu pemeriksaan kepada calon penumpang.
Salah satu tersangka mengetahui adanya penumpang yang membutuhkan tes Covid-19 itu saat dia ditanya.
"Ada calon penumpang datang dan bertanya tes antigen di mana (kepada salah satu tersangka). Oh bisa dibantu nih," papar Suwandi.
Peran para tersangka
Tersangka MSF berperan mencari calon penumpang pesawat yang membutuhkan hasil tes PCR atau antigen palsu.
Sementara itu, tersangka S bertugas menjadi perantara antara tersangka MSF dan tersangka HF.
Lalu, tersangka HF merupakan perantara antara tersangka MSF dan AR yang bertugas di klinik.
Usai mendapat pesanan, AR langsung membuat hasil tes PCR dan antigen palsu.
Belakangan diketahui, tersangka MSF dan S merupakan petugas Aviation Security yang telah diberhentikan.
Sementara itu, HF, satu tersangka lain yang juga bekerja di Bandara Soekarno-Hatta masih belum diketahui pekerjaannya.
Keempatnya menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000-Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama 5 bulan dan sudah meraup untung hingga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/26/05564101/palsukan-hasil-tes-pcr-dan-antigen-4-tersangka-memasarkan-dengan