Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
"Selama tanggal 20-28 Februari kemarin mencatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Ujang mengatakan, dari total pelanggar yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450.000," ucap Ujang.
Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, hasil 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang.
Prokes kendur
Banyaknya warga tak memakai masker yang terjaring operasi tertib masker membuktikan kendurnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di Jakarta.
Pada akhir Januari 2022, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pernah menyinggung soal penerapan prokes yang kendur di Ibu Kota.
"Di Jakarta kami lihat (penerapan prokes) sudah mulai kendur," ujar Riza, Rabu (26/1/2022).
Oleh karena itu, Riza meminta aparat untuk menindak tegas pihak atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami minta aparat tindak tegas siapa pun yang tidak melanggar prokes," kata Riza.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejak awal Januari sampai awal Februari 2022, lebih dari 38.000 warga di seluruh wilayah Jakarta ditindak karena tidak menggunakan masker.
"Tidak menggunakan masker, termasuk pelanggaran prokes, selain itu kami ingatkan supaya masyarakat tidak terpapar Covid-19," kata Arifin, Jumat (4/2/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/17512531/prokes-kendur-1988-warga-tak-pakai-masker-ditindak-dalam-sepekan-operasi