JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghadapi kesulitan dalam mengungkap motif pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus pengeroyokan tersebut. Tersangka bernama Azis Samual, yang merupakan kader Partai Golkar, pun masih enggan buka suara.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan. Masih bungkam," ujar Zulpan kepada wartawan Senin (7/3/2022).
Azis, kata Zulpan, masih mengelak atas tuduhan memprakarsai pengeroyokan tersebut. Ia juga tidak menyebut nama lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa itu.
"Sampai sekarang dia masih menyangkal. AS ini juga tidak menyebut nama lain".
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (1/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada sejumlah orang untuk mengeroyok Haris.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/20170841/polda-metro-jaya-kesulitan-ungkap-motif-pengeroyokan-ketua-knpi-haris