Salin Artikel

Temuan Limbah Makanan di Jakpus, Sudin LH Jakpus: Akan Ditindak Sesuai Skala Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, pihaknya akan mengambil penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan.

"Misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami beri tindakan," ujar Rizki saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Menurut Rizki, dalam penegakkan hukum tersebut akan dilihat terlebih dahulu skala usahanya.

Ia mengatakan, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Skala pertama meliputi pelaku usaha kecil, seperti warung makan atau pedagang kaki lima.

Pada skala ini, para pelaku diwajibkan membuat SPPL untuk menyatakan komitmen mengenai lingkungan hidup.

"Sifatnya akan kami bina, kami sampaikan, dan kami tagih terus bahwa dia punya kewajiban apa saja yang ada di SPPL-nya. Kalau dia belum punya SPPL akan kita arahkan untuk membuat," ungkap Rizki.

Kemudian, skala kedua mencakup usaha yang lebih besar, seperti restoran atau rumah makan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.

"Skala ini lebih pada ke pengawasan. Kalau misalkan pelaku ini belum memiliki dokumen lingkungan, maka akan kita arahkan dia untuk membuat UKL-UPL dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang," jelas Rizki.

Terkait pencemaran limbah padat atau sampah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Itu akan ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) kalau terkait pelanggaran sesuai Perda 3," ucap Rizki.

"Untuk penegakkan hukum yang lebih tinggi, soal itu kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," sambung dia.

Terkait dengan temuan limbah makanan di Jalan Abdul Muis dan Jalan KH Mas Mansyur, Rizki mengatakan bahwa pada kawasan tersebut pelaku pencemaran lingkungan didominasi pedagang kecil sehingga akan dilakukan pembinaan.

"Kita akan arahkan mereka untuk buat SPPL kemudian kita bina," tutur dia.

Sebagai informasi, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat Achmad Daeroby mengungkapkan, masih ada rumah makan di Jakarta Pusat yang kerap membuang limbah makanan ke dalam saluran air.

"Restoran yang kebanyakan buang limbah itu berada di wilayah Kecamatan Gambir, Tanah Abang, Menteng. Hanya tiga kecamatan itu dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat kerap buang limbah makanan ke dalam saluran air," ucap Achmad Daeroby, Senin (7/3/2022).

Menurut Daeroby, limbah sisa makanan tersebut ditemukan ketika petugas pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat melakukan pengerukan saluran air.

Saat kegiatan pengerukan dilakukan pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat di sejumlah titik, ditemukan banyak limbah makanan yang mengering di dalam saluran air.

"Limbah makanan ini jika sudah mengering dapat mengeras. Nanti dampaknya bisa menyebabkan aliran terganggu hingga menjadi genangan hingga banjir," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/11211471/temuan-limbah-makanan-di-jakpus-sudin-lh-jakpus-akan-ditindak-sesuai

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke