Salin Artikel

Polisi Sebut Mahasiswa Papua yang Demo Langgar Aturan karena Kumpul di Belakang Istana

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 9 ayat 2 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, dilarang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Mereka berkumpul di gedung belakang Istana," kata Hengki, Jumat.

"Sudah kami imbau secara persuasif. Mereka melakukan aksi di lingkungan Istana, sedangkan ada ketentuan dalam Pasal 9 bahwa terhadap objek vital nasional, (demo) harus 500 meter dari pagar luar Istana," sambung dia.

Hengki mengatakan, pihaknya telah meminta peserta unjuk rasa untuk berpindah tempat, tetapi mereka menolak dan menutup jalan menuju arah Istana Merdeka dan kantor Kemendagri.

Akibat penutupan jalan itu, terjadi gesekan antara aparat kepolisian yang melakukan pengamanan dengan massa unjuk rasa, yang menyebabkan adanya korban luka.

"Yang lebih fatal melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian yang menjaga mengamankan aspirasi mereka," kata Hengki.

Menurut Hengki, setelah kericuhan terjadi, pihaknya mengamankan semua peserta aksi unjuk rasa, termasuk pelaku yang menganiaya polisi.

"Mereka dibawa ke Polda, silakan konfirmasi ke Polda. Untuk pelaku penganiayaan pasti kami proses," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon jadi korban pemukulan mahasiswa Papua yang hendak berdemonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa Ferikson dipukul menggunakan benda tumpul dan tangan kosong.

"Mahasiswa ada yang memukul dengan benda tumpul dan tangan kosong," kata Maulana.

Maulana mengungkapkan, akibat dipukul, Ferikson mengalami luka robek di kepala.

"Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat jadi korban pemukulan oleh pedemo mahasiswa Papua yang mengakibatkan luka robek di kepala," ujar Maulana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/20393041/polisi-sebut-mahasiswa-papua-yang-demo-langgar-aturan-karena-kumpul-di

Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke