JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan kedai kopi yang berada di sarana olahraga di Jalan AMD Manunggal V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) siang.
Penertiban kedai kopi yang menggunakan kontainer itu dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Iya (penertiban hari ini). Sepertinya bangunan tanpa IMB," ujar Lurah Petukangan Utara, Syopwani saat dihubungi, Rabu.
Syopwani mengatakan, setidaknya ada 70 personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI yang dikerahkan dalam proses penertiban kedai kopi tersebut.
"Ada sekitar 70 orang personel (gabungan) yang dikerahkan. Untuk teknis Citata dan Satpol yang berwenang menjawab saya hanya monitor pendampingan," ujarnya.
Syopwani menyarankan kepada pemilik kedai kopi itu untuk selanjutnya berkoordinasi dengan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Iya untuk teknis perizinan silahkan warga masyarakat konsultasi ke PTSP," ucap Syopwani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/17380621/disebut-tak-memiliki-imb-kedai-kopi-dengan-kontainer-di-pesanggrahan