JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya langkah kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak membuat orangtua geram.
Saat polisi sebagai penegak hukum tak bisa diandalkan, orangtua korban yang sudah geram pun akhirnya ingin bergerak sendiri untuk menangkap pelaku.
Cerita serupa setidaknya sudah terjadi dua kali dalam selang waktu beberapa bulan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya Usai Disuruh Polisi
Pada Desember 2021 lalu, seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya, S (11)
Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya.
DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," katanya.
Setelah diserahkan keluarga korban, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terulang
Cerita serupa kembali terulang hanya beberapa bulan berselang. Pencabulan kali ini menimpa bocah berinisial ZF (6), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Orangtua korban sudah melaporkan kasus pencabulan itu sejak akhir Januari 2022 lalu.
Pelaku pencabulan juga sudah diketahui identitasnya, yakni K alias Tebet, yang berprofesi sebagai penjual siomay. Namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.
Ibu ZF, M mengaku berencana akan mendatangi kediaman pelaku yang diketahui berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Saya dan suami rencananya mau ke rumah pelaku yang di Bekasi," ujar M saat dikonfirmasi pada Senin (28/3/2022).
Rencana tersebut akan dilakukan oleh M dan suami karena merasa geram lantaran pelaku yang mencabuli dan memperkosa putrinya belum juga ditangkap polisi.
Terakhir, M dan suami didatangi polisi yang meminta tanda tangan. Meski tak sempat membaca isi yang ditandatangani, namun M berkeyakinan itu soal berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya disuruh tanda tangan saja, saat itu suami saya belum pulang saat polisi datang ke rumah saya. Saya tidak tahu (isi yang ditandatangani), sepertinya masalah BAP," kata M.
Sementara itu, polisi beralasan pelaku belum ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat. Terkahir keberadaan pelaku diketahui di kawasan Garut, Jawa Barat.
Penjelasan Polres Jaksel
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku pergi ke Garut untuk kabur dari kejaran polisi. Dia bersembunyi di rumah kakak kandungnya.
Dengan demikian, penyidik berencana akan memanggil keluarga pelaku, dalam hal ini kakak kandungnya.
"Kita akan panggil dari keluarga, terutama kakak kandungnya, yang mana dia sempat lari di tempat kakak kandungnya," ucap Ridwan.
Selain itu, pelaku juga diketahui sempat disembunyikan oleh istrinya dari kejaran polisi. Padalah penyidik telah meminta keterangan istri pelaku beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya saat itu, istri pelaku mengaku sudah tak lagi hidup bersama.
"Padahal kita sudah melakukan interview dengan istri pelaku, dan istrinya bilang tidak tau dan tidak memahami masalah dia. Istrinya menyampaikan sempat ada cekcok dengan rumah tangga, jadi dia tidak ngurusin," kata Ridwan.
Namun, informasi terbaru yang didapat penyidik, bahwa pelaku yang diduga disembunyikan istrinya itu dapat berkeliaran bebas, bahkan sempat bekerja membuat kandang ayam.
"Keterangan tim lapangan, ternyata istri ikut juga untuk menyembunyikan. Dia (pelaku) sempat diperkerjakan untuk pengerjaan kandang ayam. Itu yang sangat kecewa (dengan istri pelaku)," kata Ridwan.
Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap K alias Tebet. Dalam DPO yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat beberapa informasi mulai dari alamat hingga ciri-ciri pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/28/16372031/saat-polisi-bergerak-lambat-orangtua-korban-kekerasan-seksual-geram-dan