KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.
Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.
Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.
Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).
Surat Permohonan
Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat Kuasa
Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.
Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).
Surat Kuasa kepada pemilik IPTB
Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Keterangan Pemilik Bangunan
Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.
Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.
Surat Pernyatan Tanah Tidak Sengketa
Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat pernyataan GPA
Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi
Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Peta atau Ikhtisar Tanah
Komponen ini diperlukan apabila surat tanah terdiri lebih dari tiga.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)
IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.
Dokumen dan Surat Terkait
Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)
GPA yang dilampirkan yakni GPA yang telah disahkan. Dapat berupa fotokopi.
Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung
Dilampirkan yang asli beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.
Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)
Dokumen ini dilampirkan jika menggunakan dana APBD/APBN. Biasanya yang dilampirkan berupa fotokopi.
Bukti pembayaran SKRD
Jika ada dilampirkan bukti pembayaran surat ketetapan retribusi daerah atas izin yang telah dibayarkan.
Surat Lulus Sidang TABG-AP
Jika ada dilampirkan surat lulus sidang Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP). Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Surat Lulus TABG-SG
Jika ada dilampirkan surat lulus Tim Ahli Bidang Struktur/Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG) jika lebih dari 8 lantai. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/02150021/syarat-mengajukan-imb-kelas-a