Salin Artikel

Syarat Mengajukan IMB Kelas A

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Kuasa 

Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.

Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).

Surat Kuasa kepada pemilik IPTB

Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Keterangan Pemilik Bangunan

Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.

Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.

Surat Pernyatan Tanah Tidak Sengketa

Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000. 

Surat pernyataan GPA

Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi

Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Peta atau Ikhtisar Tanah

Komponen ini diperlukan apabila surat tanah terdiri lebih dari tiga.

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.

IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)

IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.

Dokumen dan Surat Terkait 

  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu.
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis.
  • Surat asli penyataan persetujuan warga sekitar untuk bangunan gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat.
  • Fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP pondasi, IP struktur menyeluruh dan IP menyeluruh.
  • Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan.
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)

GPA yang dilampirkan yakni GPA yang telah disahkan. Dapat berupa fotokopi.

Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung

Dilampirkan yang asli beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.

Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)

Dokumen ini dilampirkan jika menggunakan dana APBD/APBN. Biasanya yang dilampirkan berupa fotokopi.

Bukti pembayaran SKRD

Jika ada dilampirkan bukti pembayaran surat ketetapan retribusi daerah atas izin yang telah dibayarkan.

Surat Lulus Sidang TABG-AP

Jika ada dilampirkan surat lulus sidang Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP). Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Lulus TABG-SG

Jika ada dilampirkan surat lulus Tim Ahli Bidang Struktur/Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG) jika lebih dari 8 lantai. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/02150021/syarat-mengajukan-imb-kelas-a

Terkini Lainnya

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji KIR Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji KIR Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke