Hal ini disampaikan menyusul warga dilarang menggelar sahur di jalan alias sahur on the road (SOTR) di Kota Tangerang.
"Ya sahur di rumah saja, enggak usah di jalan," sebut Arief melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).
Arief menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang melarang warga menggelar SOTR setelah rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa SOTR berpotensi menimbulkan keributan dan tawuran.
"Kemarin kami bahas dengan rekan-rekan Forkopimda, (SOTR) itu rentan, jadi malah khawatir menimbulkan keributan, tawuran," tutur Arief.
"Alasannya pada SOTR, tapi malah jadinya enggak produktif," imbuhnya.
Hal serupa sebelumnya disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin.
Selain SOTR, polisi juga melarang warga di Kota Tangerang menggelar konvoi pada malam hari.
Menurut Komarudin, kegiatan-kegiatan tersebut dilarang karena dapat memicu tawuran.
"Kami antisipasi nanti adanya SOTR, kemudian juga konvoi pada malam hari, yang tentunya bisa berpotensi terhadap terjadinya tawuran," kata Komarudin, Jumat.
"Kami pastikan untuk aktivitas konvoi ataupun SOTR di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dilarang. Sekali lagi dilarang," sambung Komarudin.
Selain itu, Komarudin menilai bahwa SOTR dan konvoi pada malam hari bisa mengganggu warga yang sedang beribadah.
Komarudin menambahkan, jika ada warga dari luar Kota Tangerang yang menggelar SOTR atau konvoi di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota bakal mengembalikan mereka ke wilayah asalnya.
Dalam kesempatan itu, Komarudin meminta warga untuk turut memantau dan melapor kepada polisi jika masih ada kelompok yang menggelar SOTR atau konvoi pada malam hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/14500771/sebut-sotr-bisa-picu-tawuran-wali-kota-tangerang-sahur-di-rumah-saja-tak