Hal tersebut dikarenakan belum ada edaran teknis dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan tradisi makan bersama saat berbuka itu.
"Buka puasa bersama kami juga menunggu edaran teknis dari Kemenag atau dari pemerintah pusat," kata Kepala Unit Pengelola Kawasan JIC Ahmad Juhandi, Jumat (1/4/2022).
Menurut Ahmad, belum ada keputusan konkret terkait kegiatan buka bersama yang dapat dilaksanakan pengelola.
Sejauh ini baru ada keputusan terkait shalat tarawih dan shalat lima waktu yang safnya sudah bisa kembali rapat.
"Kami belum menyiapkan seremoni terkait buka bersama, lihat saja nanti. Kalau sudah boleh ya kami laksanakan," ujar dia.
JIC sudah mulai merapatkan kembali saf shalat berjemaah. Hal tersebut dilakukan sesuai imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sekarang sudah dempet, tapi aturan masker belum bisa dilepas. Kan memang kata MUI sekarang sudah tidak ada udzur, jadi sudah boleh merapatkan safnya," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, saat ini seluruh stiker penanda jaga jarak shalat di lantai masjid sudah dicabut.
Namun, beberapa ketentuan protokol kesehatan tetap diterapkan selain masker, antara lain para jemaah tetap wajib check in di area masuk masjid melalui aplikasi PeduliLindungi, pengelola menyediakan tempat mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh jemaah.
"Kami ikuti MUI tapi protokol kesehatannya masih. Pakai masker, thermo gun, cuci tangan. Standar itu masih kami laksanakan," ujar dia.
Meskipun demikian, kata Ahmad, pihaknya belum mengisi penuh kapasitas masjid.
Saat ini masjid dibatasi hanya untuk sekitar 5.000-6.000 jemaah atau setengah dari kapasitas masjid. Hal itu dikarenakan sedang ada renovasi kubah masjid.
"Mudah-mudahan itu bisa meng-cover seluruh jemaah yang shalat berjemaah dan shalat tarawih di JIC," kata dia.
Selain itu, JIC juga sudah menyiapkan serangkaian acara untuk Ramadhan tahun ini, di antaranya mengaji bersama pada malam Nuzulul Quran dan pameran kaligrafi di sepanjang koridor masjid.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/15040841/ramadhan-2022-jakarta-islamic-center-tunggu-aturan-teknis-kemenag-soal