Salin Artikel

Dalih Kolonel Priyanto Buang Handi dan Salsabila, Ingin "Selamatkan" Anak Buah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, berdalih bahwa ide pembuangan dua sejoli tersebut ke sungai bertujuan untuk menyelamatkan anak buahnya.

Awalnya, Priyanto mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh salah satu anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa lanjut untuk menyetir.

"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.

Setelah Priyanto mengambil alih kemudi, ide untuk membuang Handi dan Salsa pun muncul. Kedua pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan. Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.

"Apa alasan terdakwa tidak membawa ke rumah sakit?" tanya hakim.

"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.

"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim. 

"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.

Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto. Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.

"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim.

"Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021. 

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ivany Atina Arbi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/15102291/dalih-kolonel-priyanto-buang-handi-dan-salsabila-ingin-selamatkan-anak

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke