TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mencegat 11 remaja yang diduga hendak mengikuti unjuk rasa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Sebab, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin telah melarang pelajar ikut demonstrasi yang akan digelar di depan gedung DPR, Jakarta Pusat.
Komarudin menduga 11 remaja itu hendak mengikuti demo karena terindikasi dari informasi yang ada di ponsel mereka.
"Sudah 11 anak kita amankan dan terindikasi dari handphone yang kita periksa. Itu ajakan-ajakan ke Jakarta (untuk ikut demo) semua isinya," ujar Komarudin, Senin.
Polisi akan menyelidiki pihak yang mengajak 11 remaja tersebut untuk ikut demo.
Menurut Komarudin, beberapa remaja tersebut berstatus sebagai pelajar. Namun, ada pula yang bukan pelajar.
"Sebelas anak ini terindikasi emang mereka masih sekolah dan ada yang beberapa tidak sekolah. Sedang kami telusuri siapa yang mengajak, termasuk titik kumpul, dan sebagainya," kata dia.
Adapun BEM SI awalnya akan menggelar aksi di kawasan Istana Merdeka. Namun mereka mengubah lokasi unjuk rasa ke Gedung DPR.
Koordinator BEM SI Kaharuddin mengatakan, demonstrasi hari ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa pada 28 Maret 2022, di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Saat itu BEM SI membawa sejumlah tuntutan, yakni isu kenaikan harga minyak goreng, konflik Wadas, pemindahan ibu kota, serta penolakan terhadap wacana penundaan pemilu 2024.
Namun, menurut Kaharuddin, hingga saat ini tidak ada jawaban atas tuntutan itu. Sehingga BEM SI akan menggelar aksi kembali di depan Gedung DPR MPR.
"Aliansi BEM SI akan menggelar aksi untuk yang kedua kalinya yang saat ini bertempat di rumah rakyat atau Gedung DPR RI, dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan peringatan kepada wakil rakyat terkait berbagai permasalahan yang ada," kata Kaharuddin, dalam keterangannya, Senin.
Kaharuddin mengungkapkan, ada empat poin tuntutan unjuk rasa. "Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai," ujar Kaharuddin.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan di berbagai daerah dari 28 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Ketiga, mahasiswa menuntut agar wakil rakyat tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amendemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan presiden tiga periode.
"Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang hingga saat ini belum terjawab," kata Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, dari 18 tuntutan itu, enam di antaranya telah disampaikan pada aksi 28 Maret 2022 dan 12 tuntutan lainnya berasal dari unjuk rasa "7 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo" pada 21 Oktober 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/11/13163421/polres-tangerang-cegat-11-remaja-yang-diduga-akan-ikut-demo-mahasiswa-di